MAJALENGKA – Kepolisian Resor Majalengka terus mengintensifkan perburuan terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Sukahaji, resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Polres Majalengka Tetapkan DPO Tersangka Predator Anak, Polisi Intensifkan Perburuan
Agus Triana
Kamis, 30 April 2026
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil guna memastikan tersangka segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan melakukan upaya paksa terhadap R karena beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi," ujar AKP Udiyanto kepada TIMES Indonesia, Senin (27/4/2026).
Penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan resmi kepada tersangka, namun R tidak pernah memenuhinya tanpa alasan yang jelas. Bahkan saat petugas mendatangi kediamannya di Kecamatan Sukahaji untuk penjemputan paksa, tersangka tidak ditemukan.
"Karena tidak kooperatif, kami menerbitkan DPO dan akan melanjutkan dengan tindakan hukum berikutnya," tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 29 Januari 2026, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur. Identitas korban dirahasiakan dan disebut sebagai Melati (9) dan Mawar (8), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan R sebagai tersangka pada 10 April 2026, namun hingga kini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah beredarnya surat terbuka seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka yang viral di media sosial. Dalam surat tersebut, sang ibu memohon keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami kedua anaknya.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga visum terhadap korban. Saat ini penyidik juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melakukan pencarian aktif terhadap keberadaan tersangka.
Polres Majalengka mengimbau tersangka untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif guna mempercepat proses hukum. Masyarakat yang mengetahui keberadaan R juga diminta turut membantu dengan memberikan informasi kepada aparat.
Langkah penerbitan DPO ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menghindari proses hukum. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat Kabupaten Majalengka.
Sumber: TIMES Indonesia · Penulis: Jaja Sumarja, Hendarmono Al Sidarto, Ahmad Rizki Mubarok



