Seorang pria berinisial AB (34), warga setempat, ditemukan meninggal dalam posisi telungkup di aliran Sungai Cibuaya, Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, pada Senin pagi (27/4/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Pria 34 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Cibuaya Majalengka
Agus Triana
Kamis, 30 April 2026
Majalengka — Suasana pagi di Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendadak berubah mencekam pada Senin (27/4/2026). Warga digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki bertato yang mengambang di aliran Sungai Cibuaya.
Peristiwa itu bermula dari seorang warga berinisial R yang hendak membuang sampah di sekitar sungai. Ia mendapati tubuh seseorang dalam posisi telungkup di tengah aliran air dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dari Polsek Jatitujuh bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Majalengka di bawah koordinasi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi.
Melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban berinisial AB (34), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.
"Setelah menerima laporan, personel kami bersama warga segera mengevakuasi jenazah ke darat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."
— AKP H. Yayat Hidayat, Kapolsek Jatitujuh
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Inafis Polres Majalengka serta pemeriksaan medis yang dipimpin dr. Riska Suliana dari Puskesmas Jatitujuh mengungkapkan bahwa korban ditemukan tanpa mengenakan baju dan hanya memakai celana jeans biru. Pada tubuhnya terdapat sejumlah tato, di antaranya motif batik di lengan dan gambar ikan di bagian punggung.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diperkirakan telah meninggal sekitar dua hari sebelum ditemukan, ditandai dengan kondisi tubuh yang sudah mengalami pembengkakan. Namun, yang terpenting, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Hal ini ditandai dengan kondisi tubuh yang sudah mengalami pembengkakan. Namun, yang paling penting, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban."
— AKP H. Yayat Hidayat, Kapolsek Jatitujuh
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, korban memiliki riwayat penyakit epilepsi. Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui sempat berkumpul bersama teman-temannya pada Sabtu malam (25/4/2026). Dalam kondisi tersebut, korban mengonsumsi minuman keras hingga mabuk dan sempat menunjukkan emosi sebelum akhirnya diantar pulang pada Minggu dini hari.
Pihak keluarga, khususnya ibu kandung korban, menerima kejadian ini sebagai musibah. Keluarga menyatakan bahwa korban kerap mengalami kejang akibat penyakit yang dideritanya, dan menolak dilakukan autopsi.
Polres Majalengka memastikan seluruh prosedur penanganan telah dilakukan sesuai standar, mulai dari pemeriksaan saksi, olah TKP, hingga koordinasi dengan tim medis. Setelah proses identifikasi selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Desa Jatiraga.
Ringkasan fakta
Waktu penemuan: Senin, 27 April 2026, pagi hari
Lokasi: Sungai Cibuaya, Desa Jatiraga, Kec. Jatitujuh, Majalengka
Identitas korban: AB (34), wiraswasta, warga setempat
Tanda kekerasan: Tidak ditemukan
Riwayat penyakit: Epilepsi
Sumber: TIMES Indonesia · Penulis: Jaja Sumarja, Ronny Wicaksono, Sofyan Saqi Futaki



