Beranda/Berita/Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian Motor Honda PCX di Kecamatan Argapura
Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian Motor Honda PCX di Kecamatan Argapura
Kejahatan

Polres Majalengka Tangkap Pelaku Pencurian Motor Honda PCX di Kecamatan Argapura

A

Agus Triana

Kamis, 30 April 2026

Seorang pria berinisial M (29) berhasil diamankan Polres Majalengka setelah mencuri sepeda motor Honda PCX milik warga Desa Sukadana, Kecamatan Argapura. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci kendaraan.

Majalengka — Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Honda PCX yang terjadi di Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Desa Sukadana, Kecamatan Argapura.

Korban, Uus Gilang Permana (27), kehilangan sepeda motor Honda PCX miliknya saat sedang berada di rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diidentifikasi berinisial M (29), seorang wiraswasta asal Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.

"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat berada di dalam rumah."

— AKP Yayan Suripna, Kasi Humas Polres Majalengka (26/4/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke rumah korban menggunakan ojek dan sempat berbincang dengan korban beserta rekannya di halaman rumah. Ketika korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil kunci sepeda motor yang terletak di meja ruang tengah.

Pelaku kemudian berpura-pura hendak pergi ke ATM, lalu langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban baru menyadari kehilangan kendaraannya sekitar pukul 14.00 WIB saat keluar rumah dan tidak menemukan sepeda motornya. Upaya pencarian yang dilakukan korban tidak membuahkan hasil, sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polsek Argapura.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus dan mengamankan pelaku. Dalam proses pengungkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita

1 lembar STNK sepeda motor Honda PCX

Uang tunai sebesar Rp540.000

Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor agar tidak memberi peluang bagi pelaku kejahatan.

Sumber: TIMES Indonesia · Penulis: Jaja Sumarja, Wahyu Nurdiyanto, Sofyan Saqi Futaki