Beranda/Berita/Pamer Barang Curian di Facebook, Maling Bengkel Majalengka Langsung Dibekuk
Pamer Barang Curian di Facebook, Maling Bengkel Majalengka Langsung Dibekuk
Kejahatan

Pamer Barang Curian di Facebook, Maling Bengkel Majalengka Langsung Dibekuk

A

Agus Triana

Senin, 4 Mei 2026

MAJALENGKA – Niat menjual barang curian lewat Facebook justru menjadi bumerang bagi DM. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Kecamatan Cigasong itu kini harus berurusan dengan hukum setelah kepolosian berhasil melacak jejaknya dari sebuah unggahan di media sosial.

Semuanya bermula dari kejadian 16 Maret 2026. Pagi itu, Dadang Iskandar tiba di bengkel PMRT 88 Motopart, Blok Krapyak, Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, dan langsung curiga. Atap bengkel bolong, cahaya matahari tembus masuk, pintu belakang terbuka, dan teralis tidak terkunci. Setelah dicek lebih lanjut, puluhan sparepart motor bernilai tinggi raib — dari ECU, knalpot, swing arm, hingga velg dan boring. Kerugian ditaksir mencapai Rp26 juta.

Kasus sempat jalan di tempat, hingga akhirnya pada 30 April 2026 saksi lain bernama Rival tidak sengaja menemukan unggahan penjualan knalpot di Facebook yang mencurigakan. Ia mengatur pertemuan dengan si penjual, lalu bersama petugas kepolisian dan perangkat desa mendatangi lokasi yang dibagikan. Yang ditemukan di sana bukan pelakunya, melainkan keluarganya — namun di rumah itu polisi menemukan dua knalpot dan satu blok mesin yang cocok dengan deskripsi barang yang dicuri.

Dari keterangan keluarga, polisi langsung bergerak ke lokasi kerja DM di Cigasong dan mengamankannya di tempat. Dalam pemeriksaan, DM mengaku melakukan pencurian itu bersama adiknya. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tegas Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, Minggu (3/5/2026).

Sumber: TIMES Indonesia