MAJALENGKA – Komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak Maret hingga pertengahan April 2026, jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka sukses meringkus tujuh orang tersangka pengedar narkoba.

Sikat Jaringan Lintas Daerah, Polres Majalengka Amankan 7 Pengedar dan Ribuan Butir Obat Terlarang
Agus Triana
Sabtu, 18 April 2026
Jaringan Antar Daerah
Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, mengungkapkan bahwa para tersangka kerap beroperasi di berbagai titik strategis di wilayah Kabupaten Majalengka. Menariknya, tiga dari tujuh tersangka yang diamankan merupakan warga luar daerah yang sengaja masuk ke Majalengka untuk menjalankan bisnis haram tersebut.
Identitas para tersangka yang diamankan adalah:
Warga Luar Daerah: AH (25) asal Cirebon, ER (52) asal Bogor, dan DK (39) asal Bireuen, Aceh.
Warga Majalengka: RH (27), TMJ (25), GA (31), dan GF (28).
"Pengungkapan ini adalah bukti kerja keras jajaran kami dalam mengendus praktik penyalahgunaan narkoba di empat kecamatan, mulai dari Cigasong, Talaga, Rajagaluh, hingga Cikijing," tegas AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam rangkaian operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
Narkotika jenis sabu seberat 23,17 gram.
Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 1.670 butir.
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi yang beragam untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem "tempel" hingga transaksi tatap muka atau Cash on Delivery (COD). Saat ini, kepolisian terus mendalami keterangan para tersangka guna membongkar jaringan pemasok utama hingga ke akarnya.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, pengedar sabu terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara itu, pengedar OKT dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. Langkah ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia guna memastikan wilayah Majalengka tetap aman, tertib, dan bersih dari pengaruh narkotika.
Sumber: Media Sosial Bang Dev (April 2026)



