MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel mewah. Seorang tersangka diringkus petugas setelah terbukti melakukan pencurian satu unit ponsel jenis iPhone 15 Pro Max.

Manfaatkan Fitur Pelacak Lokasi, Polres Majalengka Ringkus Pencuri iPhone 15 Pro Max
Agus Triana
Senin, 20 April 2026
Kejelian Penyelidikan dan Pemanfaatan Teknologi
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Sat Reskrim. Keberhasilan penangkapan tersangka ini didukung oleh kejelian petugas dalam memanfaatkan teknologi digital, khususnya fitur pelacak lokasi yang tertanam pada perangkat tersebut.
"Polisi berhasil meringkus seorang tersangka pencurian handphone mewah jenis iPhone 15 Pro Max berkat kejelian penyelidikan dan pemanfaatan fitur pelacak lokasi," tulis keterangan resmi yang dihimpun dari laporan media sosial.
Komitmen Respon Cepat Laporan Masyarakat
Penangkapan ini menegaskan komitmen jajaran Polres Majalengka dalam merespons cepat setiap laporan kriminalitas yang masuk dari masyarakat. Penggunaan teknologi pelacakan menjadi salah satu instrumen penting bagi kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Hingga saat ini, tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: Cirebon Berita (April 2026)



