Beranda/Berita/Hati-hati Modus Baru! Manfaatkan Kepercayaan Korban dengan Dalih Bayar Utang, Pelaku Malah Gasak Kendaraan
Hati-hati Modus Baru! Manfaatkan Kepercayaan Korban dengan Dalih Bayar Utang, Pelaku Malah Gasak Kendaraan
Kejahatan

Hati-hati Modus Baru! Manfaatkan Kepercayaan Korban dengan Dalih Bayar Utang, Pelaku Malah Gasak Kendaraan

A

Agus Triana

Sabtu, 18 April 2026

KADIPATEN – Jajaran kepolisian berhasil mengungkap modus baru tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Seorang pelaku berinisial RA (27) berhasil dibekuk aparat di wilayah Kadipaten setelah melakukan aksi tipu daya terhadap korbannya.

Kronologi: Terpancing Iming-iming Pelunasan Utang

Peristiwa ini bermula saat korban, Andrian Widianto (49), seorang warga asal Sukabumi, dihubungi oleh pelaku. RA berdalih ingin melunasi utang masa lalu sebesar Rp4,7 juta kepada korban. Terpancing dengan niat baik semu tersebut, korban akhirnya bersedia datang jauh-jauh dari Sukabumi menuju Majalengka untuk menemui pelaku.

Detik-detik Aksi Pencurian

Sesampainya di lokasi pertemuan yang telah ditentukan di wilayah Kadipaten, pelaku mulai menjalankan siasatnya. RA berpura-pura hendak mengambil uang tunai untuk membayar utang tersebut.

"Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura hendak mengambil uang. Saat korban sedang menunggu dan lengah, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang kuncinya saat itu masih menempel," ungkap Kapolres Majalengka melalui Kapolsek Kadipaten dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).

Imbauan Kamtibmas

Atas kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang berujung pada tindak kriminal. Warga diminta untuk tidak mudah percaya pada ajakan pertemuan di tempat yang tidak dikenal dan selalu memastikan keamanan kendaraan, termasuk tidak meninggalkan kunci motor dalam keadaan menempel meskipun hanya sebentar.

Saat ini, pelaku RA beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Sumber: Media Sosial Abdullah AB (April 2026)